Blog EntryQuo Vadis Politik Sekuler?May 3, '08 11:41 PM
for everyone

Quo Vadis Politik Sekuler? *

(sebuah pengantar singkat)

Mahir Mohamad Soleh **

Iftitah

Sejak tahun 1924 Kemal Attaturk mengantarkan dunia Islam pada sebuah potongan sejarah tanpa khilafah. Itulah puncak keberhasilan Barat –dibawah pengaruh Zionisme Internasional- melempar Islam dari panggung kekuasaan dan politik. Sekulerisme dalam pengertian yang paling sederhana menjadi nyata di dunia Islam; agama dan negara harus bercerai; agama milik pribadi, sementara negara milik publik; agama hanya boleh bermain di masjid, sementara negara bermain di jalan luas.

Istilah Politik

Politik bermakna pengetahuan mengenai ketatanegaraan atau kenegeraan, segala urusan dan tindakan kebijaksanaannya, siasat dan sebagainya mengenai pemerintahan sesuatu negara atau terhadap negara lain.[1] Dalam ensiklopedi Rouber politik adalah seni memenej tatanan masyarakat manusia.[2]

Problematika Demokrasi

Demokrasi mempunyai dua wajah yang berbeda; wajah ideal-ideologis dan real-pragmatis. Sebagai produk sekulerisme, sistem demokrasi lahir hasil pergelutan di antara rasionalitas dan kuasa gereja. Bentuk pemerintahan sekuler, liberal dan pluralis adalah satu-satunya solusi agar tidak terjadi pemerintahan despotik dan autoritarian. Wajah manis demokrasi terlihat ketika menyuarakan “government of the people, by the people, for the people”. Yang memperjuangkan hak-hak asasi manusia seperti terjaminnya kebebasan, persamaan dan keadilan bagi seluruh masyarakatnya. Wajah manis inilah yang berhasil merayu sebagian intelektual Muslim untuk mengadopsi sepenuhnya demokrasi Barat.[3]

Demokrasi mempunyai banyak kelemahan. Siapapun yang mengkaji demokrasi secara substantif dan kritis akan dapat melihat kelemahan dan kerancuan dalam sistem ini. Dalam sistem liberal demokrasi, terdapat kekaburan otoritas, pada teorinya rakyat berdaulat namun kedaulatan rakyat hanya terjadi beberapa tahun saja. Yang paling menonjol adalah terlalu banyaknya slogan yang jauh dari kenyataan. Kenyataannya kepentingan golongan elit lebih diutamakan daripada kepentingan rakyat. Wakil rakyat tidak mewakili rakyat akan tetapi mewakili diri sendiri dan golongannya (partai). Politik uang dan penipuan (immoralitas) diterima sebagian dari sistem politik yang sekular.

Lutfi Assyaukanie dalam sebuah artikelnya berpendapat bahwa demokrasi yang baik hanya bisa berjalan jika mampu menerapkan prinsip-prinsip sekularisme dengan benar. Sebaliknya, demokrasi yang gagal atau buruk adalah demokrasi yang tidak menjalankan prinsip-prinsip sekularisme secara benar.[4] Maka ini mengindikasikan bahwa landasan ajaran demokrasi tidak terlepas dari nilai-nilai sekulerisme.

Sekulerisasi dan Depolitisasi Islam

Sekulerisasi di Barat, seperti diakui oleh banyak ahli, sebenernya bertolak dari ajaran Kristen sendiri. Dalam Gospel Matius XXII:21 tercatat ucapan Yesus: “Urusan Kaisar serahkan saja kepada Kaisar, dan urusan Tuhan serahkan kepada Tuhan.” Implikasinya, agama tidak perlu ikut campur dalam urusan politik. Dari sinilah kemudian muncul dikotomi, pemisahan antara kekuasaan Raja dan otoritas Gereja, antara negara dan agama. Doktrin ini dikembangkan oleh St.Augustin yang membedakan kota bumi (civitas terrena) dan kota Tuhan (civitas dei).[5]

Faktor lain yang mendorong sekulerisasi di Barat ialah gerakan Reformasi Protestan sejak awal abad ke-16, sebuah reaksi terhadap maraknya korupsi di kalangan Gereja yang dikatakan telah memanipulasi dan mempolitisir agama untuk kepentingan pribadi.

Sekulerisme dalam pengunaan masa kini secara garis besar adalah sebuah ideologi yang menyatakan bahwa sebuah institusi atau badan harus berdiri terpisah dari agama atau kepercayaan. sekulerisme dapat menunjang kebebasan beragama dan kebebasan dari pemaksaan kepercayaan dengan menyediakan sebuah rangka yang netral dalam masalah kepercayaan serta tidak menganakemaskan sebuah agama tertentu

Dalam istilah politik, sekulerisme adalah pergerakan menuju pemisahan antara agama dan pemerintahan. Hal ini dapat berupa hal seperti mengurangi keterikatan antara pemerintahan dan agama negara, mengantikan hukum keagamaan dengan hukum sipil, dan menghilangkan pembedaan yang tidak adil dengan dasar agama. Hal ini dikatakan menunjang demokrasi dengan melindungi hak-hak kalangan beragama minoritas. Sekulerisme, seringkali di kaitkan dengan Era Pencerahan di Eropa, dan memainkanm peranan utama dalam perdaban barat. Prinsip utama Pemisahan gereja dan negara di Amerika Serikat, dan Laisisme di Perancis, didasarkan dari ajaran sekulerisme.[6]

Depolitisasi merupakan sebagian proyek sekulerisasi. Sekularisasi menjadi satu keharusan di Barat pada zaman pencerahan karena Barat telah bosan dengan sistem teokrasi dan despotic yang dilakukan oleh golongan agama (rijal ad-din). Sekularisme dan liberalisme adalah solusi bagi masyarakat Barat untuk maju dan modern. Ia adalah formula untuk dapat mengeluarkan masyarakat daripada kegelapan dan keterbelakangan. Masyarakat Barat sebenarnya telah lama menderita selama kurang lebih seribu tahun di bawah pemerintahan gereja yang otoriter sehingga menjatuhkan banyak korban sampai 430.000 orang serta membakar hidup-hidup 32.000 orang dengan alasan melawan kehendak Tuhan. Galileo , Bruno dan Copernicus adalah diantara para ahli sains yang menjadi korban dikarenakan ide-idenya dianggap bertentangan dengan kehendak gereja yang diklaim berasal dari titah Tuhan.[7]

Perselisihan Islam dengan sekulerisme bukanlah perselisihan antara dua peradaban (clash of civilization). Akan tetapi sebenarnya adalah pertentangan antara agama dan pemikiran manusia Barat modern. Sekulerisme muncul akibat kekecewaan manusia terhadap pemerintahan agama yang menyebabkan kemunduran dan kegelapan. Manusia Barat mengalam pengalaman pahit dengan agama inilah yang memberontak dan memprotes agama serta bertindak dengan melepaskan diri dari belenggu otoritas Tuhan.[8]

Polemik Islam dan Demokrasi

Dalam merepson isu demokrasi para cendekiawan muslim terbagi menjadi dua golongan. Golongan pertama menolak demokrasi dengan alasan utamanya karena dalam sistem seperti ini kedaulatan rakyat mutlak diberikan kepada rakyat khususnya dalam membuat undang-undang. Ini bertentangan dengan sistem politik Islam yang menuntut kedaulatan diberikan kepada Allah (al-Hakimiyah Lillah) dengan menjadikan syariah sebagai sumber utama perundang-undangan. Termasuk dalam golongan ini adalah Maududi dan Sayyid Quthb, setelah menolak demokrasi Barat tidak pula menjadikan teokrasi sebetuk bentuk pemerintahan Islam.

Golongan kedua yang diwakili oleh Yusuf Al-Qaradawi, Rashid Al-Ghannoushi dan Fathi Osman, menerima demokrasi dengan beberapa catatan. Mereka meyakini bahwa pada dasarnya prinsip-prinsip demokrasi telah ada dalam syariah Islam seperti kekuasaan mayoritas, kekuasaan undang-undang dan pemerintahan perwakilan.

Apapun kecendrungan para cendekiawan Muslim dalam menghadapi demokrasi, mereka semua berpegang teguh kepada prinsip kedaulatan Syariah. Bahwa dalam bentuk apapun yang paling penting dalam suatu Negara Islam adalah bahwa Syariah harus berdaulat. Kedaulatan Syariah pada prinsipnya tidak akan memberi ruang kepada pemerintahan yang otoriter dan diktator. Serta dapat menghapuskan kelaliman, diskriminasi dan korupi dengan tuntas.

Para cendekiawan Muslim bersepakat bahwa sistem politik Islam sangat berbeda dan bahkan bertentangan dengan sistem teokrasi. Dalam sejarah Barat pemerintahan teokrasi yang memberikan gereja kuasa mutlak adalah bentuk pemerintahan irrasional, anti sains dan anti kemajuan. Sedangkan pemerintahan Islam yang dicontohkan oleh para sahabat adalah pemerintahan yang rasional dan mendukung kemajuan dalam bidang apapun.

Alasan-alasan Pendukungan dan Penentangan Sekularisme

Pendukung sekularisme menyatakan bahwa meningkatnya pengaruh sekularisme dan menurunnya pengaruh agama di dalam negara tersekulerisasi adalah hasil yang tak terelakan dari Pencerahan yang karenanya orang-orang mulai beralih kepada ilmu pengetahuan dan rasionalisme dan menjauh dari agama dan takhayul.

Penentang sekularisme melihat pandangan diatas sebagai arogan, mereka membantah bahwa pemerintahan sekuler menciptakan lebih banyak masalah dari pada menyelesaikannya, dan bahwa pemerintahan dengan etos keagamaan adalah lebih baik. Penentang dari golongan Kristiani juga menunjukan bahwa negara Kristen dapat memberi lebih banyak kebebasan beragama daripada yang sekuler. Seperti contohnya, mereka menukil Norwegia, Islandia, Finlandia, dan Denmark, yang kesemuanya mempunyai hubungan konstitusional antara gereja dengan negara namun mereka juga dikenal lebih progresif dan liberal dibandingkan negara tanpa hubungan seperti itu. Seperti contohnya, Islandia adalah termasuk dari negara-negara pertama yang melegalkan aborsi, dan pemerintahan Finlandia menyediakan dana untuk pembangunan masjid.

Namun pendukung dari sekularisme juga menunjukan bahwa negara-negara Skandinavia terlepas dari hubungan pemerintahannya dengan agama, secara sosial adalah termasuk negara yang paling sekular di dunia, ditunjukan dengan rendahnya presentase mereka yang menjunjung kepercayaan beragama.

Komentator modern, mengkritik sekularisme dengan mengacaukannya sebagai sebuah ideologi anti-agama, ateis, atau bahkan satanos. Kata Sekularisme itu sendiri biasanya dimengerti secara peyorativ oleh kalangan konservatif. Walaupun tujuan utama dari negara sekuler adalah untuk mencapai kenetralan di dalam agama, beberapa membantah bahwa hal ini juga menekan agama.

Beberapa filosofi politik seperti Marxisme, biasanya mendukung bahwasanya pengaruh agama di dalam negara dan masyarakat adalahhal yang negatif. Di dalam negara yang mempunyai kpercayaan seperti itu (seperti negara Blok Komunis), institusi keagamaan menjadi subjek dibawah negara sekuler. Kebebasan untuk beribadah dihalang-halangi dan dibatas, dan ajaran dari gereja juga di awasi agar selalu sejakan dengan hukum sekuler atau bahkan filosofi umum yang resmi. Di dalan demokrasi barat, diakui bahwa kebijakan seperti ini melanggar kebebasan beragama.

Beberapa sekularis mengijinkan agar negara untuk mendorong majunya agama (seperti pembebasan dari pajak, atau menyediakan dana untuk pendidikan dan pendermaan) tapi bersikeras agar negara tidak menetapkan sebuah agama sebagai agama negara, mewajibkan ketaatan beragama atau melegislasikan akaid. Pada masalah pajak Liberalisme klasik menyatakan bahwa negara tidak dapat “membebaskan” institusi beragama dari pajak karena pada dasrnya negara tidak mempunyai kewenangan untuk memajak atau mengatu agama. Hal ini mencerminkan pandangan bahwa kewenangan keduniaan dan kewenangan beragama bekerja pada ranahnya sendiri- sendiri dan ketka mereka saling tumpang tindih seperti dalam isu nilai moral, kedua- duanya tidak boleh mengambil kewnengan namun hendaknya menawarkan sebuah kerangka yang dengannya masyarakat dapat bekerja tanpa menundukan agama di bawah negara atau sebaliknya.[9]

Kesimpulan Minimal

Sekulerisasi politik tidak sesuai dengan ajaran Islam, karena Islam mementingkan peran agama dalam soal pemerintahan dan kepemimpinan. Sekulerisasi akan membuang peranan ulama dalam sistem pemerintahan. Padahal, Rasulullah Saw sendiri sudah mencontohkan dirinya sebagai pemimpin negara, yang diikuti oleh para penggantinya, Khulafa ar-Rasyidin yang semuanya arif dalam masalah-masalah agama. Hemat penulis menceraikan Islam dari kiprah politik akan menghalangi peranan Islam supaya tersebar dalam masyarakat. Akibatnya agama menjadi urusan pribadi bukan publik.

Wallahu a’laam bisshawaab


* Dibincangkan di Kajian Dwi Mingguan Divisi Pemikiran Lembaga Buhuts Islamiyah Pwk Persis, 10 Ramadhan 1428 H

** Anggota Pemula di LBI Pwk Persis

1 Dessy Anwar, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Terbaru (Surabaya: Penerbit Amalia, 2003)

[2] Lihat Yusuf Al-Qaradawi, Ad-Din wa As-Siyasah; Ta’shil wa Radd Syubhaat (Cairo: Dar Shorouk, 2007)

[3] Khalif Muammar, Politik Islam: Antara Demokrasi dan Teokrasi (Majalah Islamia Thn I No 6, Juli-September 2005)

[4] Situs Jaringan Islam Liberal www.islamlib.com, Lutfi Assyaukanie, Berkah Sekulerisme 11/04/2005

[5] Lihat Syamsudin Arif, Kemodernan, Sekularisasi dan Modernisasi, (Jakarta: Islamia Vol.III No.2); St.Augustine of Hippo, The City of God, trans. Marcus Dods (New York: The Modern Library, 1950)

[6] Lihat situs wikipedia Indonesia www.wikipedia.or.id

[7] Syamsudin Arif, Op.Cit hal 35

8 Khalif Muammar, Politik Islam: Antara Demokrasi dan Teokrasi hal.103

[9] Lihat wikipedia

inci73 wrote on May 4
Good article. Keep on, bro!
amaher wrote on May 4
inci73 said
Good article. Keep on, bro!
Thanks for ur advice, Sist!
agungkencana wrote on Jun 13
Khilafah memang penting, tapi bukan berarti absolut seperti yang terjadi pada masa lalu!
absoluthaq wrote on Jul 29
Kelompok yang Benar di Saat ini adalah Partai Politik


Dasar beririnya HT adalah firman Allah Swt Surat Ali Imran 104: “Hendaklah ada di antara kalian sekelompok umat yang menyeru kepada kebajikan (Al Islam), menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung."

Dalam firman Allah yang mulia ini terdapat seruan untuk membentuk jamaah. Hanya dengan membaca teks ayat di atas, mudah dipahami perintah tersebut. Namun, tidak setiap kita memahami status perintahnya, yaitu apakah perintah tersebut wajib, sunat atau sekedar mubah yang dibebaskan kita memilih antara melakukannya atau meninggalkannya.

Ada sebagian dari kita yang menempatkan seruan tersebut sekedar keutamaan, yaitu lebih utama kita berorganisasi dibanding tidak berorganisasi. Dengan berorganisasi, segala potensi yang berbeda-beda bisa dipadukan, dimana pada akhirnya terbentuk sebuah kekuatan yang hebat. Kemungkaran yang terorganisir, akan sanggup mengalahkan kebenaran yang tak terorganisir.

Namun sebenarnya, menyerukan amar makruf nahi mungkar bukanlah sekedar keutamaan. Membentuk kelompok dalam melaksanakan amar makruf nahi mungkar adalah wajib. Status hukum wajib ini dipahami dari pujian Allah Swt terhadap mereka yang memenuhi seruan itu, yaitu sebagai orang-orang yang beruntung (ulaa-ika humul muflihuun). Inilah pendapat Islam dari Hizbut Tahrir yang aku pahami.

Mafhum Mukholafah dari hal ini adalah siapa saja yang tidak memenuhi seruan yang disebutkan Allah Swt dalam firman-Nya tadi, maka dia digolongkan kepada orang-orang yang merugi. Dan dalam Al Quran, tidak disebut orang-orang yang merugi, kecuali orang-orang yang akan mendapat ganjaran neraka-Nya. Tidak disebut pula orang-orang yang beruntung, kecuali orang-orang yang akan mendapatkan ganjaran surga-Nya, Dan di dalam pelajaran SD (Sekolah Dasar), status hukum wajib itu adalah perbuatan yang bila dilakukan mendapatkan pahala dan bila ditinggalkan mendapatkan dosa. Bila dosa kita lebih banyak dari pahala kita, maka kita masuk….neraka!

Walau sebenarnya sederhana, namun tidak setiap kita memikirkan hal tersebut, apalagi memahaminya. Ketika seseorang diajak untuk beramar-makruf dan bernahi mungkar dengan bersama-sama di sebuah kelompok (organisasi, partai, atau lainnya), tidak jarang orang yang diajak justru menjawab: Saya sudah beramar makruf dan bernahi mungkar kok! Beramar makruf dan bernahi mungkar itu kan nggak harus dilakukan dalam kelompok-kelompok!

Walhasil, sedikit pula orang yang menanggapi hal ini, yaitu menanggapi dengan tanggapan yang gamblang. Paling banter jawaban yang diberikan adalah: Dakwah lebih efektif dilakukan terorganisir daripada individu per individu. Jadi, status hukum persoalan tadi belum terjawab.

Jarang kita mendengar dakwah yang mengatakan bahwa bergabung dalam kelompok amar makruf nahi mungkar adalah wajib.

Kenapa hal ini terjadi, sebah;salah satunya, dengan mengatakan statusnya wajib akan timbul tanggapan berikutnya yang juga cukup pelik untuk dijawab, yaitu: Berarti orang-orang yang saat ini tidak bergabung dengan salah satu kelompok amar-makruf nahi mungkar yang ada, dimana jumlahnya sangat banyak, mereka akan mendapatkan siksa dari Allah Swt sekalipun dia telah beramar-makruf nahi mungkar? Mereka mendapat siksa ‘hanya’ karena dia tidak bergabung dengan salah satu kelompok dakwah yang ada? Atau setidaknya mereka mendapatkan dosa? Padahal mereka telah berdakwah juga. Ini sebuah counter attack dalam bentuk kalimat retoris.

Bahkan, ada pula yang memendam pemikiran sebaliknya. Menurut mereka, kita lebih mulia tidak bergabung dengan salah satu kelompok dakwah yang ada. Ada ‘niat baik’ atas pemikiran ini, yaitu supaya tidak memecah belah kaum muslimin dalam perpecahan yang lebih banyak lagi (bagi mereka banyaknya organisasi identik dengan perpecahan). Mereka berpendapat kita harus tetap tidak ikut-ikut pada kelompok-kelompok yang ada, walau harus berkonsekuensi menggigit akar pohon. Lalu, kalau pendapat ini benar, bagaimana dengan perintah ayat di atas? Tidak terjawab!

Dan aku mendapat jawaban yang gamblang dari persoalan-persoalan di atas dari Hizbut Tahrir, bukan dari yang lain.
Menjawab pertanyaan ‘berarti orang yang tidak bergabung dengan salah satu kelompok dakwah akan berdosa?’

Dengan pengamatan yang jeli, ada suatu pemahaman yang disampaikan kepada kita, bahwa beban syariat yang diberikan Allah Swt kepada kita bisa kita pilah-pilah ke dalam 3 kategori.

Pertama, beban yang diberikan kepada kita dalam kapasitas kita sebagai individu muslim. Kedua, beban yang diberikan kepada kita dalam kapasitas kita sebagai anggota jamaah. Ketiga, beban yang diberikan kepada seorang muslim sebagai aparatur kekuasaan (negara). Apapun perintah-perintah di Al Quran, dipastikan ia termasuk kepada salah satu kategori di atas.

Pembebanan yang diberikan kepada kita sebagai individu muslim adalah, salah satu contohnya, sholat wajib lima waktu. Dalam hal ini, kita wajib melakukan sholat tersebut, terlepas kita anggota jamaah atau bukan. Atau terlepas sudah ada negara yang menerapkan Islam atau belum. Karena itu, terbantah pendapat orang-orang yang berpendapat ‘nyeleneh’ bahwa saat ini kita tidak wajib sholat sebab sekarang masih zaman periode Makah, dimana belum ada negara Islam. Ini terbantah, karena kewajiban sholat adalah kewajiban yang dibebankan kepada kita sebagai individu, bukan anggota jamaah atau pun negara.

Kedua, beban kepada negara, seperti firman Allah Swt: “Laki-laki yang mencuri serta perempuan yang mencuri maka potonglah tangan keduanya sebagai balasan terhadap apa yang mereka lakukan dan siksa dari Allah dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS al-Mâidah [5]: 38) atau perintah: “Barangsiapa yang menukar agamanya maka bunuhlah.” (HR. Muslim). Perintah ini dibebankan kepada negara dan banyak ayat-ayat lain atau hadits yang kewajibannnya dibebankan kepada negara. Bila ada seorang individu muslim yang malaksanakan perintah ini, haruslah ia melakukan itu sebagai melaksanakan kewajiban negara. Perintah rajam juga begitu. Seseorang tidak layak, walau ia pemimpin jamaah tertentu, melakukan hukum rajam kepada anggota masyarakat lainnya atau anggota jamaahnya sendiri, seperti yang dulu pernah terjadi di Ambon.

Namun, meninggalkan perintah rajam, potong tangan atau banyak ayat-ayat lainnya yang terkait dengan negara adalah dosa. Sebab, perintah ini sama dengan kewajiban-kewajiban lainnya, seperti perintah sholat, puasa, haji atau zakat. Kita tidak boleh menerima sebagian ayat dan menolak atau membiarkannya sebagian yang lain. Ini adalah sebuah dosa besar dan mengantarkan kepada kekafiran.

Nah, bila tegaknya hukum Allah Swt berupa potong tangan bagi pencuri atau rajam bagi pezina dan lain-lainnya tidak tegak kecuali ada negara, maka menegakkan negara ini sama hukumnya dengan menegakkan hukum Allah swt ini. Dan, penegakkan negara ini tidak akan terwujud bila tidak ada pihak yang memperjuangkannya, maka harus ada yang menjadi pejuangnya. Harus ada orang-orang yang memperjuangkannya. Harus ada orang-orang yang mendakwahkan hal tersebut ke tengah-tengah masyarakat agar masyarakat paham kewajiban tersebut sebagai sebuah kewajiban yang perlu ditegakkan. Bila selama ini ada orang yang mendakwahkan bahwa meninggalkan aktivitas mencuri adalah wajib, maka harus pula ada orang-orang yang mendakwahkan bahwa menerapkan hukum potong tangan bagi pencuri juga wajib. Kedua-duanya memiliki dalil yang jelas, berasal dari satu sumber, yaitu Al Quran.

Kegiatan mendakwahkan hukum potong tangan adalah wajib merupakan hal yang tak terpisahkan dari berbicara hukum-hukum negara, tak terpisahkan pula dari berbicara negara itu sendiri atau berbicara kekuasaan.

Dan karena berbicara negara, menuntut sebuah gerakan terorganisir, bukan lagi diwajibkan kepada individu per individu. Seruan Allah Swt dalam Surat Ali Imran tersebut adalah seruan kepada adanya kelompok seperti ini, yaitu kelompok yang menyeru kepada negara. Kelompok yang menyeru kepada negara tidak lain adalah partai politik. Sebab, kegiatan-kegiatan seperti ini jelas kegiatan politik, bukan kegiatan majelis taklim atau lembaga-lembaga sosial atau kelompok yang lainnya, seperti kelompok ilmiah atau akademis, apalagi pengajian ibu-ibu maupun bapak-bapak.

Pendapat ini seiring dengan sabda Rasul Saw:”Siapa saja yang mati dan dipundaknya tidak ada baiat maka matinya adalah mati jahiliyah.” (HR. Muslim). Kenapa bisa dikatakan seiring dengan hadits tersebut?

Kata man pada hadits di atas dalam pelajaran Bahasa Arab tingkat dasar merupakan isim mausul yang berarti siapa saja, jadi setiap kita. Dan, Hizbut Tahrir memberi pemahaman bahwa kewajiban kaum muslimin (bukan individu-individu Islam) dalam hal ini adalah supaya baiat itu terlaksana maka harus ada pihak yang dibaiati, yaitu khalifah. Maka, mewujudkan kembali khalifah ini adalah kewajiban.

Berbicara khalifah tak terlepas dari berbicara negara. Berbicara khalifah adalah berbicara pemimpin negara yang khas dengan struktur negara yang dipimpinnya yang khas pula. Maka, berbicara kewajiban mewujudkan kembali khalifah adalah berbicara politik. Jadi, untuk saat ini, kelompok yang memperjuangkan khilafah lah yang paling sesuai dengan perintah ‘Hendaklah ada di antara kalian sekelompok umat yang menyeru kepada kebajikan (Al Islam), menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung’ tadi.

Namun sekalipun perjuangannya kepada khilafah, sebuah pergerakan Islam atau lebih tepat sebuah partai politik, tidaklah tepat menjadikan khilafah sebagai tujuannya. Tujuan partai politik adalah menegakkan hukum Allah swt. Tetapi, karena hukum Allah Swt tidak akan bisa terlaksana seperti yang dicontohkan Rasul Saw dan para Sahabat ra, tanpa adanya khilafah, maka mewujudkan keberadaan khilafah menjadi wajib juga. Kewajiban ini tidak terbantah, sekalipun seruan di Al Quran tidak ada yang secara lugas kepada penegakkan khilafah, tetapi terdapat perintah lugas kepada penegakkan hukum Allah Swt di muka bumi, salah satunya hukum Allah Swt yang berkaitan langsung dengan negara.

Negara yang dimaksud sudah pasti negara yang menerapkan hukum Allah swt, bukan negara yang lain. Negara yang dimaksud adalah khilafah, sebagaimana banyaknya hadits-hadits bernegara yang selalu berbicara khilafah atau khalifah. Diantaranya: “Dahulu, bani Israil selalu dipimpin dan dipelihara urusannya oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal, digantikan oleh nabi yang lain. Sesungguhnya tidak akan ada nabi sesudahku, (tetapi) nanti akan ada banyak khalifah. Para Sahabat bertanya; ‘Apa yang Engkau perintahkan kepada aku?’ Beliau menjawab: ‘Penuhilah baiat yang pertama dan yang pertama itu saja. Berikanlah kepada mereka haknya, karena Allah swt nanti akan menuntut pertanggungjawaban mereka terhadap rakyat yang dibebankan urusannya kepada mereka’” (HR. Muslim), “Siapa saja yang telah membaiat seorang imam (khalifah), lalu ia memberikan uluran tangan dan hatinya, hendaklah mentaatinya jika ia mampu. Apabila ada orang lain yang hendak merebutnya, maka penggallah leher orang itu.”

Jadi, menegakkan kembali khilafah hanya salah satu syarat wajib tercapainya tujuan menegakkan hukum Allah Swt. Sebab, bila dikatakan bahwa tujuan wajibnya keberadaan partai politik adalah menegakkan kembali khilafah, berarti setelah khilafah tegak (insya Allah dalam waktu dekat), Keberadaan wajib ini menjadi hilang (dan partai politik tadi boleh bubar). Jelas ini pemahaman yang salah.

Ketika khilafah sudah tegak, kewajiban mewujudkan atau mempertahankan partai politik di tengah-tengah kaum muslimin tetap wajib, dimana aktivitas partai-partai politik tersebut beralih dari menegakkan khilafah kepada menjaga hukum-hukum yang diterapkan dari penyimpangan yang mungkin saja dilakukan oleh negara (khilafah).

Karena itu, untuk saat ini aktivitas partai politik yang benar secara syariat adalah aktivitas memperjuangkan tegaknya kembali khilafah. Ini adalah aktivitas yang tepat dari sebuah partai politik, yaitu bila berdirinya partai politik tadi didasarkan kepada seruan Allah Swt dalam Surat Ali Imran 104, dimana tujuan partai politik tadi adalah menegakkan hukum-hukum Allah Swt dimuka bumi.

Banyaknya muslim yang masih belum paham akan khilafah dan kewajiban menegakkan khilafah tadi dijadikan alasan menolak pemahaman di atas adalah tindakkan orang-orang awam (maaf ya!). Sebab, justru ketidakpahaman masyarakat ini akan dijadikan alasan bagi kita urgennya mewujudkan partai politik yang memperjuangkan khilafah. Dimana salah satu bentuk memperjuangkan khilafah adalah memahamkan umat terhadap khilafah itu sendiri, sekalipun aktivitas dari partai politik tadi tidak hanya ini, tetapi aktivitas ini adalah salah aktivitas yang wajib dari sebuah partai politik, yaitu memahamkan umat akan hukum Islam yang nanti akan diterapkan (salah satu hukum Islam itu adalah wajibnya menegakkan khilafah).

Apakah Hizbut Tahrir Mewajibkan Setiap Muslim Bergabung dengannya?

Apakah Hizbut Tahrir mewajibkan setiap muslim bergabung dengannya? Aku tidak mendapatkan pemahaman demikian. Dari Hizbut Tahrir justru yang aku dapatkan, seruan hidup kembali di bawah naungan khilafah diarahkan kepada seluruh kaum muslimin, tidak kepada Hizbut Tahrir secara khusus.

Lalu, bagaimana hukum bergabung dengan kelompok amar makruf nahi mungkar (lebih tepat partai politik yang menegakkan hukum Allah swt atau khilafah)? Apakah setiap muslim akan berdosa bila tidak bergabung dengan kelompok dakwah yang memperjuangkan khilafah, apakah setiap mereka, matinya akan mati seperti mati jahiliyah?

Hizbut Tahrir menjawabnya dengan lugas. Menurut yang aku pahami darinya, menegakkan khilafah adalah fardhu kifayah, bukan fardhu ain. Fardu kifayah berarti tidak setiap kita diwajibkan melakukannya. Kita terbebas dari tanggung jawab melaksanakan kewajiban tersebut dengan syarat kewajiban tersebut telah terselesaikan dengan sempurna oleh yang lain.

Contoh yang paling mudah untuk memahami fardu kifayah adalah perintah penyelenggaraan jenazah. Ini adalah contoh yang sangat umum dan mudah dipahami. Bila di suatu negeri ada orang muslim yang meninggal, lalu beberapa orang diantara kaum muslimin sanggup melaksanakan penyelenggaraan jenazah tersebut dengan sempurna, maka kaum muslimiin yang lain terbebas dari dosa, sekalipun ia tidak serta dalam penyelenggaraannya. Artinya, walau beban kewajiban penyelenggaraan jenazah adalah kepada seluruh kaum muslimin, tidak berarti seluruh kaum muslimin harus ikut serta dalam penyelenggaraan jenazah. Walau cuma 2 atau 3 orang, kaum muslimin yang lain sudah terbebas dari dosa, tetapi dengan catatan penyelenggaraan jenazah tadi oleh 2 atau 3 orang terlaksana dengan sempurna.

Berbeda halnya, misalnya karena sesuatu dan lain hal, kewajiban tersebut tidak bisa terlaksana sempurna, maka orang yang disekitarnya (dan mengetahui ada seorang muslim yang meninggal) akan mendapat dosa, bahkan mungkin kaum muslimin yang lebih jauh, dimana berita tadi sampai kepadanya. Dalam hal ini, yang terbebas dari dosa hanya mereka yang telah berusaha menyelennggarakan jenazah tadi, sekalipun tidak sempurna. Selainnya akan berdosa, demikian makna fardhu kifayah.
Menegakkan khilafah walau sama-sama fardhu kifayah, ia tidak ‘sekedar’ penyelenggaraan mayat. Dalam hal ini SDM yang dibutuhkan lebih dari 2 atau 3 orang. Bila berita atau pemahaman kewajiban menegakkannya telah sampai kepada seorang muslim, maka ia akan dituntut Allah swt di Akhirat nanti atas pertanggunggjawabannnya. Kalau ia meninggal, dimana khilafah belum juga tegak, sedangkan semasa hidupnya ia tidak berjuang menegakkannya, maka hukum mati jahiliyah berlaku atas dirinya. Ini bukan perkataanku saja, tetapi aku membenarkan apa yang telah disabdakan Rasulullah Saw: ‘Siapa yang mati dan dipundaknya tidak ada baiat (kepada khalifah) , maka matinya adalah mati jahiliyah.’

Persoalan Allah Swt akan memberi ampun kepada umatnya yang tidak memperjuangkan khalifah (tempat kita berbaiat), tentu ini tetap kita serahkan kepada Allah Swt. Namun, kita-dimana seruannya telah sampai kepada kita, apakah kita akan berani mengambil resiko seperti di atas? Karena itu, tidak ada pilihan lain bagi kita selain memenuhi seruannya.

Jadi, Hizbut Tahrir tidak menyerukan bergabung dengan Hizbut Tahrir, tetapi menyerukan kewajiban menegakkan khilafah. Kita bisa bergabung dengan partai mana saja, dengan syarat partai tersebut memenuhi seruan Allah swt seperti yang kita pahami di atas, yaitu menegakkan khilafah. Hizbut Tahrir hanya salah satu dari partai tersebut. Suatu saat kelak tidak tertutup kemungkinan muncul-munculnya partai-partai lainnya, dan bisa saja partai itu adalah partai yang lebih baik dari Hizbut Tahrir. Hal inilah yang diajarkan Hizbut Tahrir kepadaku, sehingga tidak melahirkan sikap fanatisme kelompok; dakwah Islam qabla jamaah.

Jadi, seorang muslim sendiri lah yang akan terpanggil oleh pemahamannya untuk menyatakan diri menjadi pembela Islam dengan bergabung dengan Hizbut Tahrir atau partai-partai lainnya yang memperjuangkan khilafah, menyerukannya dan mengajarkan kaum musimin tentang konsep-konsep sistem khilafah tersebut.[]
Add a Comment
   
© 2008 Multiply, Inc.    About · Blog · Terms · Privacy · Corp Info · Contact Us · Help